TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan menjadi salah satu penerima penetapan status penggunaan atas aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Aset yang diterima berlokasi di Batam, Semarang, Makassar, dan Samarinda dengan luas total 2.576 meter persegi dan nilainya mencapai Rp 112,3 miliar.
"Tadi beberapa aset disampaikan ke Kemenkeu, mungkin Bapak Ibu banyak yang tidak memahami bahwa banyak kantor dari Perpajakan kita itu masih ada yang sewa di ruko-ruko, padahal tugas mereka penting mengumpulkan keuangan negara," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara serah terima aset eks BLBI, Kamis, 25 November 2021.
Karena itu, ia mengatakan aset-aset di berbagai daerah itu akan digunakan untuk membangun kantor dari instansi-instansi vertikal di Kemenkeu, misalnya pajak, bea cukai, hingga perbendaharaan. Dengan demikian, aset-aset itu diharapkan bisa produktif. "Dan sekaligus meningkatkan kinerja dari teman-teman instansi vertikal di Kemenkeu."
Sebelumnya, aset-aset eks BLBI senilai Rp 492 miliar resmi diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bogor serta tujuh kementerian dan Lembaga. Rinciannya, aset dengan total luas 10,3 hektare dan total nilai Rp 345,7 miliar di Kota Bogor dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, sebagai wakil Kementerian Keuangan sedangkan Pemerintah Kota Bogor diwakili oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.